RSJD Atma Husada Samarinda Siapkan Ruang Healing untuk Caleg Depresi

Samarinda – Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam di Samarinda telah menyiapkan ruang healing untuk pemulihan khusus guna menangani para calon legislatif yang gagal dalam pemilihan umum tahun ini dan terindikasi mengalami depresi.

Dilansir Antara, Direktur UPT RSJD Atma Husada Mahakam Indah Puspitasari di Samarinda, Senin (12/2/2024) mengatakan, ruang pemulihan tersebut berkapasitas dua orang untuk setiap pelayanan dan dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman dan privasi yang terjaga.

Indah menjelaskan depresi yang dialami oleh caleg gagal biasanya bersifat sementara dan tidak berat. Mereka hanya membutuhkan wadah konseling dan mengeluarkan curahan hati (curhat) untuk melepaskan beban pikiran dan emosinya.

BACA JUGA:  Ketua KPK Minta Mantan Napi Koruptor Umumkan Status saat Nyaleg

“Mereka sebenarnya orang yang waras dan mentalnya bagus, cuman karena kecewa atau stres dengan hasil pemilu. Biasanya depresinya juga sesaat, tak lama-lama,” ujar Indah.

Ia menambahkan pihak rumah sakit tidak membedakan antara caleg gagal dengan pasien lain. Mereka tetap mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk cek kejiwaan dari dokter spesialis jiwa.

“Mereka sebelum mengikuti kontestasi juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu, merujuk persyaratan dari KPU. Kami sudah koordinasi dengan KPU, data caleg yang mau tes sudah kita terima,” tutur Indah.

BACA JUGA:  Putin Beri Selamat ke Prabowo, Ingatkan Relasi Kuat Rusia-RI

Selain itu, katanya, jumlah daftar pemilih disabilitas mental di RSJD Atma Husada Mahakam sekitar 100 orang yang akan mengikuti pencoblosan. Sebagian juga ada yang melakukan pencoblosan di wilayah asalnya, dengan pengawasan pihak RSJD Atma Husada.

“Kalau ada yang masuk keadaan darurat atau ICU, itu berarti kasusnya berat. Tapi, biasanya tidak ada yang sampai segitu. Tapi, kalau sudah depresi, konseling enggak terlalu efektif,” kata Indah.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menambahkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas mental yang ingin mencoblos, yaitu harus mendapatkan izin dari dokter jiwa.

BACA JUGA:  Bawaslu Perbolehkan Parpol Pasang Bendera di Tempat Umum Meski Belum Masa Kampanye

Ia menyampaikan dokter jiwa yang menilai apakah pasien sudah layak untuk memilih atau belum. “Biasanya yang sudah tenang, yang sudah bisa berkomunikasi, itu yang bisa memilih,” ucapnya.

Jaya menyatakan bahwa pemerintah mendorong mereka bisa merasakan hak demokrasi sebagai warga negara. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, dan KPU Kaltim dalam keterlibatan pemilu bagi kaum disabilitas mental.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427