Pelanggaran Pemilu 2024 di Kaltim Capai 1.032 Kasus
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan data sementara penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang saat ini mencapai 1.032 kasus, terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan.
“Ada 585 laporan dan temuan yang diregistrasi, terdiri dari 297 laporan dan 288 temuan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Dari jumlah tersebut, terdapat 10 kasus pelanggaran pidana, 205 kasus pelanggaran kode etik, 50 kasus pelanggaran administrasi dan sebanyak 57 kasus merupakan pelanggaran hukum lain.
Hari Dermanto menjelaskan, pelanggaran administrasi yang paling banyak terjadi adalah rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Lalu, pelanggaran administrasi lainnya ialah penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD yang tidak sesuai ketentuan, pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme.
“Kemudian ada juga pelanggaran terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang tidak sesuai ketentuan, dan verifikasi administrasi perbaikan yang tidak sesuai aturan,” ucap Hari.
Sementara itu, pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi adalah panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berikutnya, panwascam yang tidak profesional dalam seleksi pengawas kelurahan desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, KPU Kabupaten/Kota yang tidak profesional dalam seleksi PPK.
“Pelanggaran etik berikutnya adalah PPS yang tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu,” kata Hari.
Selanjutnya, pelanggaran hukum lain yang paling banyak terjadi adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan melalui media sosial/massa kepada peserta pemilu, ASN yang mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta pemilu.
Kemudian, ASN yang melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota yang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, dan ASN yang menggunakan atribut peserta pemilu.
“Pelanggaran pidana yang diproses Bawaslu di antaranya merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari pasal 520, pasal 521, pasal 493 dan pasal 492,” terang Hari.
Hari mengatakan, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayahnya, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.