Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Remaja 14 Tahun Diperkosa Dua Pemuda saat Malam Tahun Baru, Terungkap Usai Korban Pendarahan

Share your love

Selisik.id – Seorang gadis ABG berusia 14 tahun di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) diperkosa oleh dua pemuda saat malam perayaan tahun baru. Kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan kasus ini bermula saat korban diajak mengonsumsi miras oleh pemuda berinisial EL (21) dan AT (21). Ketiganya mengonsumsi miras itu di rumah milik EL di Kecamatan Malinau Selatan, Malinau pada Rabu (1/1).

BACA JUGA:  Bocah di Kutai Timur Tertular Penyakit Seksual Usai Diperkosa Paman

“Habis minum-minum itu pelaku pertama (EL) memaksa korban masuk ke dalam kamar, meski awalnya korban sempat menolak namun tangan korban ditarik ke dalam kamar hingga terjadi tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono kepada detikcom, Kamis (16/1/2025).

Setelah pemerkosaan itu terjadi, korban langsung pulang ke rumahnya. Namun berselang beberapa jam kemudian, pelaku lainnya yaitu AT menelepon korban dan menyuruhnya kembali ke rumah EL.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Saat korban datang pelaku kedua langsung mendorong korban ke dalam kamar sehingga terjadi tindak pidana yang sama,” terangnya.

Korban sendiri tidak langsung mengungkap perbuatan kedua pelaku. Kasus itu baru terbongkar saat korban mengalami pendarahan.

“Setelah melakukan persetubuhan itu dari vagina korban keluar bercak darah dan harus dirawat selama 4 hari lantaran harus mendapatkan jahitan sebanyak 8 jahitan,” katanya.

Kedua pelaku yang ditangkap mengaku baru mengenal korban. Keduanya berdalih memperkosa korban karena dalam kondisi tidak sadar usai menenggak miras.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Bontang Terlapor Kasus Asusila Belum Penuhi Panggilan Polisi

“Hubungan para pelaku dengan korban ini bukan teman, mereka kenal dari teman lain saat kejadian dan untuk motifnya akibat pengaruh meminum keras,” jelas Reginald.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Para pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(detikSulSel)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!