Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Luwu Racuni Istri dan Keluarganya
Selisik.id – Pria berinisial J (48) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega meracuni istri hingga anak angkatnya. Pelaku kesal gegara istrinya tidak memberikannya uang untuk memperbaiki motor.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu, Kamis (18/1) sore. Total ada 4 orang menjadi korban akibat perbuatan pelaku.
“Korbannya sepupu, anak angkat, orang tua istrinya atau mertua,” kata ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch Ryan Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024) malam dikutip dari detikcom.
Ryan menyebut aksi pelaku sudah direncanakan. Pelaku tersulut emosi lantaran sempat dimaki istrinya saat meminta uang.
“Pelaku jengkel karena minta uang untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp 1 juta tidak dipenuhi,” sebutnya.
Ryan menjelaskan, pelaku mulanya melihat istrinya dan 3 orang keluarganya berkumpul di rumah. Pelaku lalu mencampurkan racun cap tikus dalam botol air minum yang disimpan di kulkas.
“Saat itu istrinya bersama 3 orang keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya,” ujar Ryan.
Salah satu korban kemudian mengambil botol air bercampur racun di dalam kulkas karena merasa haus. Air tersebut lantas diminum semua korban.
“Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan 3 korban lainnya alami pusing, mual dan muntah,” paparnya.
Ryan melanjutkan, keempat korban lalu dilarikan ke puskesmas. Beruntung, semua korban berhasil diselamatkan.
“Keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan,” beber Ryan.
Polisi pun melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Pelaku lantas ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat (19/1) dini hari.
“Saat diinterogasi J mengakui bahwa telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya,” tambahnya.
Ryan menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum,” imbuh Ryan.