Realisasi Pendapatan Daerah Kaltim Kurang Rp2,5 Triliun

selisik
2 Min Read

Samarinda – Realisasi pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tercatat kurang Rp2,5 triliun dari target tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati menyatakan, realisasi hingga saat ini sudah mencapai Rp8,3 triliun dari target sebelum perubahan sebesar Rp10,8 triliun. Sehingga masih kurang Rp2,5 triliun.

“Jadi kalau persentase sudah mencapai 76,62 persen, tapi kalau kita lihat dari capaian ini yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah ini adalah dari komponen PAD yang ditargetkan Rp6,5 triliun,” ujarnya dikutip dari Bisnis.com, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Pendapatan Kaltim 2024 Ditarget Capai Rp20 Triliun

Ismiati menambahkan, pajak daerah berkontribusi paling besar dalam pendapatan daerah yaitu sebesar Rp4,7 triliun dari target Rp5,4 triliun atau 86,86 persen. Kemudian, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan terealisasi sebesar 94,87 persen.

“Kalau kita lihat tren penerimaan pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB) yang tinggi karena ada program relaksasi PKB, pemutihan pajak yang diberikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Tiga Provinsi Ini Miliki Pendapatan Setara Negara Maju, Ada Kaltim

Dalam upaya pencapaian target penerimaan pendapatan daerah, kata Ismiati, pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui terobosan dan inovasi untuk mempermudah pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Selain kita juga terus menyosialisasikan relaksasi kepada masyarakat untuk dapat membayar pajaknya dengan peningkatan sarana dan pelayanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat, di daerah-daerah terpencil sampai daerah perbatasan,” terangnya.

BACA JUGA:  Tiga Provinsi Ini Miliki Pendapatan Setara Negara Maju, Ada Kaltim

Sebelumnya, dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim tahun ini adalah sebesar Rp6,58 triliun. Jika dirinci, pajak daerah mendominasi yaitu senilai Rp5,44 Triliun, disusul retribusi daerah sebesar Rp20,96 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp773,42 miliar.

Share This Article