Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ratusan Tambang Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Kaltim

Share your love

Selisik.id – Advokat Deolipa Yumara menyebut, ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan data yang dimilikinya, ratusan tambang ilegal tersebut dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa dalam diskusi bertema ‘Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia’ yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) dikutip dari Republika.co.id.

Deolipa menerangkan, penambangan batubara secara ilegal terus beroperasi di antara tambang legal atau berizin. Menurut dia, penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal.

BACA JUGA:  5 Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Ditangkap

Deolipa memperkirakan satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton dapat meraup penghasilan hingga Rp8 miliar. Padahal, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil mineral ilegal. “Kerugian negaranya bisa triliunan,” ujar Deolipa.

Praktisi hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu memandang, penambangan ilegal bisa mempengaruhi sejumlah aspek. Di antaranya, kerugian negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial bisa terjadi akibat tambang ilegal.

BACA JUGA:  Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Deolipa mengamat,i negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Tetapi pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara. “Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” ujar Deolipa.

Selain itu, Deolipa menyinggung kebijakan negara yang tak tegas guna menuntaskan persoalan tambang ilegal. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa memudahkan izin usaha pertambangan yang berdampak bagi pemasukan negara. “Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujar Deolipa.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Sebut Ismail Bolong Tak Terlibat Tambang Ilegal di Marangkayu

Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi menambahkan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Tetapi, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan menurutnya sulit dihindarkan. “Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara, apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!