Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Pengembalian kendaraan mewah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan publik terkait pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar yang dinilai terlalu besar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan seluruh proses pengembalian kendaraan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan.
“Penyerahan ini menandai berakhirnya proses pengembalian mobil dinas tersebut kepada vendor,” katanya.
Selain pengembalian fisik kendaraan, Pemprov Kaltim juga memastikan dana pembelian kendaraan yang sebelumnya telah dibayarkan kembali ke kas daerah melalui mekanisme keuangan daerah.
Faisal menjelaskan total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 dan komponen pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara saat transaksi dilakukan.
“Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026,” jelasnya.
Pengembalian dana tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) dengan nomor 006/STS-UMUM/2026 yang disetorkan melalui Bank Kaltimtara.
Sementara itu, untuk komponen pajak yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara, Pemprov Kaltim saat ini tengah mengurus proses pengembalian melalui mekanisme restitusi pajak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” ujar Faisal.
Ia menambahkan langkah pengembalian kendaraan dan dana tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

