Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pemkab Kutim Dorong Hasil Produk Perkebunan Terstandardisasi

Share your love

Kutai Timur – Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) digelar Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) di Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Kegiatan diikuti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas lingkup perkebunan.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap pekebun.

Menurutnya, bukan hanya untuk mengatasi persoalan status lahan tetapi juga standarisasi hasil produk perkebunan.

“Kita harus mempunyai standar pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik,” katanya.

“Program digitalisasi seperti E-STDB ini bisa memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting, agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,” sambungnya.

BACA JUGA:  Peringati HGN dan HUT PGRI Ke-78, Bupati Kutim Ajak Guru Wujudkan Merdeka Belajar

Dikatakannya, guna mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

“Maka STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun,” ujarnya.

Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Kasmidi juga mengungkapkan pemberdayaan PPL dirasanya juga penting.

Kata dia, Pemkab Kutim telah memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.

“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya,” ucapnya.

“Alhamdulillah kita (Pemkab Kutim) telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluh sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  DP3A Kutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Dia juga meminta seluruh peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik hingga selesai.

“Sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM penyuluh dan perkebunan di Kutim,” ujarnya.

Kadisbun Sumarjana meyebutkan bahwa program E-STDB ini adalah tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).

“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya,” sebutnya.

“Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis kebun,” sambungnya.

Dia menambahkan, keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual.

BACA JUGA:  DPMPTSP Serahkan Gedung Graha Expo untuk Tempat Logistik Pemilu 2024

Sehingga kata dia, perlu mendapatkan perhatian khusus. Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 ha wajib mempunyai STDB.

“Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.”ujarnya.

Disebutkan pula status masa berlakunya STDB tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik.

“Perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Adv)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!