Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang menghadirkan inovasi pelayanan perizinan kesehatan melalui pemanfaatan aplikasi MPP Digital yang terintegrasi dengan sistem Data Sehat milik pemerintah pusat.
Sistem tersebut mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP) tanpa harus menjalani proses administrasi manual yang panjang dan berulang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan integrasi data menjadi keunggulan utama dalam sistem pelayanan terbaru tersebut.
“Data tenaga kesehatan kini dapat tersinkronisasi langsung dengan sistem pusat sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan efisien,” jelas Aspiannur.
Melalui integrasi itu, dokter, bidan, perawat, hingga apoteker tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang sama berulang kali setiap melakukan pengajuan izin praktik. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring, baik oleh tenaga kesehatan secara mandiri maupun melalui fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja.
“Tapi, meski seluruh tahapan dilakukan secara digital, kewenangan penerbitan izin resmi tetap berada di bawah kendali Kita (DPMPTSP) sebagai lembaga penerbit legalitas,” timpalnya.
Aspiannur berharap sistem digital tersebut juga mampu mengurangi keterlambatan penerbitan SIP sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap seluruh organisasi profesi kesehatan ikut membantu menyosialisasikan penggunaan MPP Digital kepada anggotanya,” tutup Aspiannur.

