Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Menang

Share your love

Berau – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Berau.

BACA JUGA:  Satu Keluarga di Berau Ditangkap Usai Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp1,1 M

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, 147 TPS di Kaltim Diminta Hitung Ulang Suara DPR

Selain itu, dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemungutan suara ulang, juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

MK menegaskan bahwa proses Pilkada Berau telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

BACA JUGA:  Ditanya Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Anies

Rapat berlangsung pada Selasa (18/2/2025) dan keputusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.38 WIB. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan oleh pihak pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Putusan MK ini mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Berau, sekaligus menegaskan legitimasi kemenangan Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(Kompas.com)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!