KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024 di MK
Selisik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tim itu terdiri dari internal di jajaran KPU dan eksternal.
“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” kata Afifuddin saat dihubungi, Kamis (7/3).
Selain itu, ia mengatakan KPU mengidentifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS. Afifuddin menambahkan KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
“Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK,” ujarnya.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2). PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, rekapitulasi suara dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret.
Kemudian penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Untuk DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK. Ketentuan penetapan di atas, juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(CNNIndonesia.com)