Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Dikepung Tambang Ilegal, 11 Orang Utan di Berau Terancam

Share your love

Berau – Sekolah hutan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), dikepung tambang batu bara ilegal. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kini fokus mengamankan kawasan tersebut untuk keselamatan 11 orang utan.

“(Dikepung tambang ilegal) iya, kami lakukan beberapa upaya, kami prioritaskan untuk mengamankan kawasan tersebut. Di sana populasinya sekarang ada 11 individu (orang utan),” ujar Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto kepada detikcom, Jumat (19/7/2024).

Sekolah hutan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Berau dengan luas 5 hektar. Ari mengungkapkan posisi tambang ilegal di lokasi tersebut kini berjarak 1 kilometer dari sekolah hutan.

BACA JUGA:  Kaltim Alami Deforestasi Tertinggi di Indonesia pada 2024, Habitat Orang Utan Terancam

“(Jaraknya) kurang lebih 1 kilometer. Tapi yang jelas sekolah hutan itu masih terjaga dan masih kami amati,” terangnya.

Ari mengatakan dengan adanya tambang ilegal di sekitar sekolah hutan dapat mengganggu aktivitas satwa dilindungi tersebut. Sebab, proses tambang menimbulkan kebisingan.

“Kita juga melihat sisi kesejahteraan satwa yang ada di sekolah hutan itu. Harus tetap memperhatikan. Karena sudah mendekati sekolah hutan maka proses sekolah hutan akan terganggu. Apakah itu dari sisi kebisingan dan lain-lain,” terangnya.

BACA JUGA:  Beroperasi di Konsesi Berau Coal, 3 Tersangka Tambang Ilegal di Berau Ditangkap

Sebagai langkah antisipasi, Ari mengatakan pihaknya tengah menyusun rencana untuk memindahkan individu orang utan ke sekolah hutan lainnya. Sebagai langkah awal, 5 orang utan di sekolah tersebut akan dipindahkan.

“Antisipasi saja jika sekolah hutan itu terganggu dengan aktivitas dan lain-lain, maka harus dikurangi populasi di sana, kita upayakan 5 individu untuk segera dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Jadi ada sekolah hutan lainnya yang bisa menerima orang utan yang ada di Labanan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:  BKSDA Kaltim Cari Orang Utan di Area Tambang Kutai Timur

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan sekolah hutan baru untuk memindahkan semua orang utan. Difokuskan di area Perbatasan Berau-Kutai Timur (Kutim).

“Di sisi lain kita pun mencari sekolah hutan lainnya yang menurut kami bisa dijadikan lokasi untuk sekolah hutan di sekitar perbatasan Berau-Kutim juga. Kita sudah ada lokasinya,” pungkasnya.

(detikSulsel)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!