Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Rekan Bisnisnya Rp29,3 Miliar

selisik
2 Min Read

Bontang – Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, melanjutkan upaya hukum melalui gugatan perdata yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Perkara dengan nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta mengesahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Bakal Buat Peternakan Kambing

Selain itu, penggugat meminta tergugat mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Di luar kerugian materiil tersebut, gugatan juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp29,3 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset tergugat apabila putusan nantinya tidak dijalankan secara sukarela.

BACA JUGA:  Hasil Gagasan Inovatif, Basri Rase Dukung Konferensi NU V

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan perkara tersebut telah terdaftar dan saat ini masih dalam proses persidangan.

“Perkaranya sudah masuk tahap persidangan. Sebelumnya para pihak telah menjalani mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, sidang perdana yang digelar pada 18 Juni 2026 berlangsung tanpa kehadiran tergugat. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidang kedua pada 25 Juni 2026.

BACA JUGA:  Wali Kota Basri Gelar Dialog Terbuka dengan Ketua RT se-Bontang Selatan

“Sidang ketiga sudah dilaksanakan. Ini merupakan gugatan kedua karena yang sebelumnya sempat dicabut,” jelasnya.

Berdasarkan riwayat perkara, sidang ketiga telah digelar pada 2 Juli 2026 sebagai kelanjutan pemeriksaan perkara setelah tahapan mediasi dinyatakan gagal.

Hingga berita ini diterbitkan, Basri Rase belum memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Share This Article