KPK Soroti Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Sorotan terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kian menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ikut memantau proses tersebut. Anggaran pembelian kendaraan itu diketahui dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan isu yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan setiap belanja daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang jelas dan dijalankan sesuai mekanisme.

“Cukup ramai (isunya). Kami mengikuti pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA:  Sekda Kaltim Angkat Bicara, Medan Ekstrem Jadi Alasan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Menurut Budi, aspek perencanaan menjadi kunci agar pengadaan barang dan jasa tidak melenceng dari kebutuhan riil instansi. Ia mengingatkan potensi praktik pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi harus dihindari.

“Jangan butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.

KPK menyatakan akan melakukan pemantauan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat. Budi menekankan kendaraan dinas tidak boleh dikuasai setelah masa jabatan atau periode penggunaan berakhir.

“Soal mobil dinas, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pemantauan. Pasca-dipakai pejabat periode itu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai dan ini berpotensi jadi tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA:  Polemik Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR Minta Mendagri Panggil Gubernur Kaltim

Selain proses pengadaan, lembaga antirasuah itu juga menyoroti pentingnya pelibatan unit kerja pengadaan di masing-masing instansi serta koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meminimalkan celah pelanggaran.

“Jangan sampai membuka ruang sekecil apa pun pihak swasta melakukan suap dan pengkondisian. Karena ujungnya yang dirugikan masyarakat. Harganya di-markup, speknya diturunkan,” ujar Budi.

Polemik semakin mencuat setelah mobil dinas tersebut diketahui tidak berada di Kalimantan Timur, melainkan digunakan untuk menunjang aktivitas gubernur di Jakarta. Di sisi lain, muncul perbedaan penjelasan internal pemerintah daerah terkait fungsi kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Golkar Minta Gubernur Kaltim Dengar Suara Publik

KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan aset negara.

“Silakan jika ada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan mobil dinas, silakan melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lainnya,” ucap Budi.

TAGGED:
Share This Article