Ketua Sementara DPRD Kutim Jimmi Fokus Pembentukan AKD dan Pengesahan APBDP 2024

Kutim – Usai dilantik sebagai Anggota DPRD Kutai Timut (Kutim) periode 2024-2029, Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmi mengaku akan fokus menyelesaikan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kutim.

“Karena diamanahi sebagai Ketua Sementara DPRD Kutim, maka yang menjadi tugas pertama adalah menyusun AKD terlebih dahulu. Mulai dari pembentukan fraksi-fraksi, kemudian komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD lainnya,” ujar Jimmi, Rabu (14/8/2024).

Dikatakan Jimmi, sebelum melakukan pembentukan AKD, pihaknya bersama pemerintah Kutim akan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Peraturan Menteri yang memberikan kewenangan kepada pimpinan sementara DPRD untuk bisa menetapkan, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

BACA JUGA:  DPRD Kutim Minta PT Kobexindo Cement Sumbang Pendapatan untuk Daerah

“Hanya saja memang tidak disebutkan, untuk bisa menetapkan Perda maupun APBD ini, tidak mesti didahului dengan pembentukan panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus), atau kerja kelembagaan alat kelengkapan dewan ini tadi,” jelas Jimmi.

Menurut Jimmi, konsultasi kepada Mendagri ini sifatnya mendesak. Pasalnya dari tenggat waktu yang ada bahwa pada akhir September 2024 mendatang menjadi batas akhir boleh disahkannya APBD Perubahan 2024, sehingga waktu yang ada sangatlah singkat.

BACA JUGA:  DPRD Kutim Gelar Rapat Bahas Raperda Bahaya Kebakaran

“Jangan sampai kami hanya habiskan waktu di masalah proses pembentukannya (AKD), sementara substansinya (pengesahan APBD Perubahan 2024) kami tidak pernah bisa masuk ke arah sana. Ini yang kami hindari jangan sampai terjadi seperti itu. Sebab yang paling penting adalah pembahasan anggaran dan menetapkannya,” tegas Jimmi.

Disebutkan, jika mengacu aturan Permendagri bahwa pimpinan sementara DPRD bisa melakukan penetapan APBD. Namun jika mengacu pada UU MD3, jika dilakukan penetapan maka terlebih dahulu harus dilakukan pembahasan yang tentu saja memerlukan atau terpenuhi terlebih dahulu unsur-unsur kelembagaan atau AKD.

BACA JUGA:  Sulaiman Pastikan Suarakan Program untuk Sejahterahkan Nelayan

“Nanti kami konsultasikan terlebih dahulu, apakah perlu terpenuhi AKD atau tidak, apakah harus AKD sementara atau harus AKD definitive, ini yang perlu lebih jelas lagi dari Kemendagri,” tutup Jimmi. (Adv)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427