Ketua KPK Minta Mantan Napi Koruptor Umumkan Status saat Nyaleg

Selisik.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli melalui keterangan tertulis pada Kamis, (31/8) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan rakyat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurut Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Nyatakan Siap Maju Capres 2024

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Harap Partisipasi Pemilih Kaltim Capai 79 Persen

Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Yaitu harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni); membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU; membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana; dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

BACA JUGA:  Pejabat PUPR dan Kontraktor Asal Paser Terjaring OTT KPK di Kaltim

“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” tutur Firli.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427