KPK Dalami Keterangan Saksi Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Selisik.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi IUP di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama MR, M, NU, N, RIR, R, dan SA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza (MR), Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim (M), dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman (NU).
Kemudian Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit (N), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi (RIR), Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 Rudiansyah, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama, Sandy Ardian (SA).
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi IUP di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi IUP di Provinsi Kalimantan Timur.