Jual Foto Vulgar Pribadi di Medsos, Selebgram Balikpapan Ditangkap
Balikpapan – Selebgram cantik asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial YRT, ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam penjualan konten syur melalui media sosialnya. Dengan jumlah pengikut mencapai lebih dari 22.000 orang, YRT disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp40 juta.
Melansir Beritasatu.com, YRT, yang baru berusia 23 tahun, digiring oleh petugas Satuan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024) karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gadis cantik ini mengakui memulai bisnis konten syur sejak Januari lalu setelah mempelajarinya dari internet. Uang hasil penjualan digunakan untuk kegiatan foya-foya bersama pacarnya.
“Enggak ada kerjaan, dibantu pacar. Belajar dari Twitter. Dari Januari, untuk foya-foya saja,” ujar YRT kepada sejumlah awak media saat ditemui di Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim patroli siber menemukan akun Instagram dengan konten vulgar dan audio desahan tersangka.
“Dari tim siber, konten tersebut ditelusuri dan dilakukan penyelidikan. Ternyata di dalam itu terdapat konten foto-foto vulgar dan rekaman audio desahan pelaku,” kata Artanto.
Berdasarkan hasil investigasi, dari akun IG milik tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 28 konten berupa foto syur, yang dijual oleh tersangka seharga Rp350.000 per konten. Selama dua bulan beraksi, tersangka YRT pun mampu meraup cuan yang ditaksir sekitar Rp40 juta.
Atas perbuatannya, YRT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.