Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Produksi dan Jual Ratusan Video Porno, WN Amerika Serikat Ditangkap Imigrasi Indonesia

Share your love

Selisik.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK karena memproduksi konten pornografi di Indonesia dan menjualnya di media sosial. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menerangkan, pelaku menyalahgunakan izin tinggal. Pelaku menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi justru memproduksi konten pornografi dan dijual.

“Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat Sejak tanggal 16 Mei 2025,” ucap Yuldi saat konferensi pers ekspos kasus di Kantor Ditjen Imigrasi, dikutip Antara, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang mendapati adanya unggahan di media sosial X terkait iklan promosi konten video pornografi berbayar. Dari temuan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri akun X tersebut yang juga terhubung dengan grup di Telegram.

BACA JUGA:  Berau Kedatangan 566 WNA Sepanjang 2023

“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” imbuh Yuldi.

TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

BACA JUGA:  Sakit Hati, Pria di Samarinda Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Di Bali, TK menjalani hidup backpacker. Dia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan.

Ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban. TK kemudian ditangkap 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada 9 April 2025, pelaku dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno.

Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir. Berdasarkan alat bukti yang disita, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Imigrasi Gelar Operasi untuk Menindak Kasus WNA di Bali

“Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan,” kata ⁠Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Dia terancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

(detikcom)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!