Janji Ganti Rugi Longsor Kanaan Molor, Polres Bontang Siap Ambil Langkah Lanjutan

selisik
2 Min Read

Bontang – Proses penyelesaian ganti rugi bagi warga terdampak longsor di Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, belum menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila kesepakatan yang telah dimediasi tidak kunjung direalisasikan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasatreskrim AKP Mohammad Yazid menegaskan pihaknya akan kembali memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemilik lahan.

“Kami akan lakukan komunikasi lagi. Jika tidak ada titik temu, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, penyelesaian kasus longsor di RT 01 Kampung Timur ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi Polres Bontang pada 10 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemilik lahan galian C menyepakati pemberian ganti rugi kepada warga terdampak dengan nilai yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  PUPR-Satgas IKN Perbaiki Jalan Longsor Menuju Kota Nusantara

Namun hingga akhir April 2026, realisasi kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Warga mengeluhkan pembayaran yang berjalan lambat serta beberapa komitmen yang belum dijalankan.

Andina, perwakilan keluarga korban, menyebut salah satu kesepakatan bahkan belum direalisasikan sama sekali.

“Bahkan pembangunan rumah Bu Meri sampai sekarang belum dikerjakan sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan awal, orang tuanya menerima nilai ganti rugi Rp35 juta dari pengajuan Rp50 juta. Sementara warga lain, Kastinem, disepakati menerima kompensasi sebesar Rp15 juta, dan korban lainnya, Meri, mendapatkan perbaikan rumah secara langsung.

BACA JUGA:  Diduga Picu Longsor dan Banjir, Pemilik Galian C di Kanaan Dipanggil Polisi

Pemilik lahan sebelumnya berjanji akan menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran. Namun, janji tersebut tidak terealisasi, sehingga dilakukan pertemuan lanjutan dengan fasilitasi pihak kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 15 April 2026. Pada tahap awal, Kastinem menerima Rp10 juta, sedangkan orang tua Andina menerima Rp20 juta.

Meski demikian, hingga kini sisa pembayaran belum juga diselesaikan, dan pengerjaan perbaikan rumah belum dimulai.

BACA JUGA:  Berau Dilanda Longsor, Akses Jalan Talisayan-Tanjung Redeb Terputus

“Selalu dijawab nanti diusahakan. Kami khawatir ini terus berlarut,” kata Andina.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila kesepakatan tidak dipenuhi oleh pihak terkait.

Share This Article