Bontang – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang periode 2023-2024 terus didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang.
Polisi telah menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Salah satu temuan yang kini didalami adalah dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, penyidik masih menelusuri penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Penelusuran tersebut mencakup pihak yang menerima dana hingga proses pertanggungjawaban atas penggunaannya.
“Adanya laporan yang tidak sesuai,” ujar Kanit Tipidkor Polres Bontang Ipda Asyril Rivai.
Dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan berkaitan dengan anggaran KONI Bontang pada 2023 dan 2024. Nilai keseluruhan dana yang diperiksa penyidik mencapai sekitar Rp2 miliar.
Untuk memperkuat temuan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi dan temuan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Namun, polisi belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun cabang olahraga yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Asyril menegaskan, penyidik masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan tersangka.
“Kami masih tunggu perhitungan nilai kerugian, kemudian setelahnya baru menetapkan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Plt Ketua KONI Bontang Fahri menyatakan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penyidikan maupun cabang olahraga yang telah dipanggil penyidik.
“Saya fokus mau rapat kerja saja. Kalau masalah hukum biar ditangani,” ujarnya.

