DPMPTSP Bontang Tegaskan Standar Verifikasi Medis Tetap Jadi Prioritas dalam Penerbitan Izin Praktik

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang memastikan digitalisasi pelayanan izin praktik tenaga kesehatan tidak mengurangi standar verifikasi teknis yang menjadi aspek penting dalam perlindungan masyarakat.

Dalam mekanisme pelayanan terbaru, proses pemeriksaan aspek teknis medis tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan pembagian tugas antar-instansi dilakukan agar proses pelayanan tetap profesional dan sesuai kompetensi masing-masing.

BACA JUGA:  Perwali Nomor 12 Tahun 2025 Tetapkan Jam Operasional Resmi MPP Bontang

“Dinas Kesehatan memiliki kewenangan penuh melakukan verifikasi teknis terhadap tenaga medis karena menyangkut aspek kompetensi profesi,” kata Aspiannur.

Tak hanya itu, berkas penting seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi organisasi profesi terlebih dahulu diperiksa oleh Dinkes sebelum diproses lebih lanjut.

“Setelah seluruh syarat teknis dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, data pemohon baru diteruskan ke sistem DPMPTSP untuk penerbitan izin resmi,” timpalnya.

BACA JUGA:  Standarisasi Fasilitas Kesehatan, DPMPTSP Bontang Perketat Izin Klinik Baru

Menurut Aspiannur, pihaknya memang tidak memiliki kompetensi khusus untuk menilai aspek teknis medis sehingga rekomendasi Dinkes menjadi dasar utama penerbitan izin praktik.

Sistem digital MPP justru dinilai memperkuat koordinasi antar-instansi karena seluruh perpindahan data berlangsung otomatis dan terdokumentasi dengan baik.

“Pembagian tugas ini penting agar perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Aspiannur.

Share This Article