Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang menetapkan pembatasan kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan guna menjaga kualitas pelayanan medis di daerah.
Melalui ketentuan yang berlaku, seorang dokter maupun tenaga medis lainnya hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga SIP aktif di lokasi praktik yang berbeda.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan kondisi fisik tenaga medis.
“Pembatasan ini penting agar tenaga medis tetap fokus menjalankan pelayanan dan tidak mengalami kelelahan kerja yang berlebihan,” ujar Aspiannur.
Ia menjelaskan, apabila seorang dokter ingin berpindah tempat praktik setelah memenuhi kuota tiga SIP, maka salah satu izin sebelumnya wajib dicabut terlebih dahulu.
“Sistem digital yang sekarang sudah terintegrasi secara otomatis, dan akan menolak permohonan baru apabila data pemohon terdeteksi sudah memiliki tiga izin aktif,” timpalnya.
Di sisi lain, sejumlah rumah sakit besar di Bontang kini telah menunjuk admin khusus untuk membantu proses administrasi perizinan tenaga medis melalui sistem MPP Digital.
Keberadaan admin tersebut dinilai sangat membantu dokter yang memiliki jadwal pelayanan padat sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efisien.
“Dengan pengawasan sistem digital, distribusi tenaga kesehatan di Bontang diharapkan tetap merata dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tambah Aspiannur.

