Selisik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan klarifikasi mengenai keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
DPMPTSP memastikan bahwa secara teknis, sistem digital tersebut sebenarnya sangat memudahkan pemohon.
Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Febtri Manik, menjelaskan bahwa kesulitan yang dirasakan pemohon biasanya muncul karena aturan daerah yang masih terkunci. Masalah bukan pada prosedur sistemnya, melainkan pada “portal” aturan daerah yang kaku.
“Tidak ribet. Sebenarnya tidak ribet, tapi Perda dulu diperbaiki. Itulah masalah portal pertamanya bintang lima itu,” ungkap Febtri Manik memberikan klarifikasi atas keluhan pelaku usaha.
Pihak DPMPTSP berkomitmen memberikan asistensi kepada pemohon agar hasil dokumen yang diunggah sesuai dengan standar sistem. Jika dokumen teknis dan tata ruang sudah terpenuhi, maka sistem OSS akan langsung memproses izin tersebut.
Febtri menjelaskan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni kesesuaian tata ruang, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan. Jika ketiga pilar ini sudah lengkap, secara prinsip izin sudah berada di tangan pelaku usaha tanpa perlu proses bertele-tele.
“Prinsip dasar yang dipegang DPMPTSP adalah pemerintah tidak boleh menghalangi warga untuk berusaha. Tugas dinas adalah memastikan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat sehingga aman bagi pengusaha dan masyarakat,” terangnya.
Febtri meminta agar pelaku usaha tidak ragu untuk datang berkonsultasi langsung ke kantor DPMPTSP. Dengan komunikasi yang terbuka, setiap kendala teknis dalam penginputan data ke sistem bisa dicarikan solusinya dengan cepat.
“Kamu selalu membuka ruang kepada pelaku usaha jika mengalami kesulitan bisa datang langsung konsultasi. Semoga sinergi ini bisa mempercepat pertumbuhan investasi di Bontang,” tutupnya.

