Jangan Bongkar Trotoar Sembarangan, DPMPTSP Ingatkan Pemohon Wajib Kantongi Izin Resmi

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Trotoar merupakan fasilitas publik yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki. Karena itu, setiap rencana pembongkaran trotoar wajib melalui proses perizinan resmi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembongkaran trotoar tanpa izin. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menghindari dampak yang dapat merugikan pengguna jalan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin pembongkaran trotoar sebenarnya dapat berjalan lancar apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sejak awal pengajuan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Buka Layanan Konsultasi, Cegah Kendala Pembangunan Fasilitas Publik

Namun dalam praktiknya, masih banyak permohonan yang tertunda karena dokumen yang disampaikan belum lengkap. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi dan evaluasi tidak dapat segera dilakukan oleh petugas.

“Berkas yang tidak lengkap tentu tidak bisa langsung diproses. Karena itu kami meminta pemohon memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan dalam permohonan antara lain scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), gambar trotoar yang akan dibongkar, serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi maupun teknis.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Ingatkan Syarat Tambahan Perizinan Live Music di Restoran

Sementara itu, bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta slip pembayaran iuran terakhir sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut Idrus, gambar trotoar yang akan dibongkar menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan izin. Dokumen tersebut digunakan oleh tim teknis untuk menilai kondisi lapangan serta mengkaji dampak pekerjaan terhadap fasilitas publik dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  Standar Pengelolaan Vila Kini Atur Lingkungan hingga SOP Pelayanan

“Perizinan ini diperlukan agar pembongkaran tidak mengganggu fungsi trotoar dan tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan juga dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Share This Article