Jadi Tersangka, Pemilik Daycare Depok Akui Lakukan Penganiayaan

Selisik.id – Polisi mengungkapkan MI selaku pemilik daycare Wensen School mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun berinisial MK.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).

Disampaikan Arya, pihaknya juga telah menyita rekaman CCTV yang merekam aksi dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik juga akan meminta pakaian yang digunakan oleh korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Tak Aktif di Grup WA, Anak SMP di Pasuruan Dianiaya

“Dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan,” ucap dia.

Sebelumnya, balita berusia dua tahun diduga ditendang, dipukul, hingga ditusuk di Wensen School, Depok. Peristiwa itu diceritakan sang ibu berinisial RD.

RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7) setelah mendapat laporan dari guru di sekolah.

BACA JUGA:  Emosi Ditanya Gaji, Suami di Samarinda Bunuh Istri

RD lantas mengecek rekaman CCTV di daycare tersebut. Hasilnya, ia mendapati fakta bahwa pada Senin (21/7) anaknya menjadi korban aksi kekerasan.

“Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk di bagian punggung,” ujarnya.

Selanjutnya, RD berusaha meminta konfirmasi dari pihak daycare atas kejadian yang menimpa anaknya. Namun, pihak daycare membantah.

BACA JUGA:  Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior Usai Dituduh Curi Uang Rp200 Ribu

Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak Wensen School. Saat didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School dalam kondisi tutup.

Kini, polisi telah menangkap dan menetapkan MI selaku pemilik daycare tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.

Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(CNNIndonesia.com)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427