Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Emosi Ditanya Gaji, Suami di Samarinda Bunuh Istri

Share your love

Samarinda – Pria berinisial IW (45) ditangkap Polsek Samarinda Kota, Senin (18/3/2024) lalu, lantaran diduga menganiaya istrinya JU (40) hingga meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dengan kondisi luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri dan memar di bagian pinggang belakang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat korban menanyakan perihal gaji kepada pelaku IW yang adalah suami siri korban. Namun, pelaku menjawab jika gajinya telah dikirimkan kepada orang tuanya.

BACA JUGA:  Mundur dari Jabatan, Rafael Alun Tak Lagi Jadi PNS Kemenkeu

“Mendengar jawaban pelaku, akhirnya pertengkaran mulut terjadi antara mereka berdua,” terang Satria, Rabu (20/3/2024).

Pelaku yang terbawa emosi tinggi lantas mendorong korban dengan keras ke arah depan hingga membentur dinding beton dan mengenai bagian dahi serta hidung, sehingga membuat korban terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku berupaya secepatnya melarikan korban ke UGD RSJD Atma Husada untuk mendapatkan pertolongan, karena kebetulan rumah sakit tersebut yang paling dekat dengan rumahnya. Namun, saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA:  Viral Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anak saat Video Call

“Kalau dari interogasi, pelaku mengatakan cuma mendorong saja, namun masih terus kami dalami lagi apakah ada tindakan lain pada korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!