Emosi Disuruh Cuci Piring, Anak di Samarinda Cekik-Banting Ibu Kandung
Samarinda – Pria berinisial SK (36) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai menganiaya ibu kandungnya yang berusia 58 tahun. Pelaku tega mencekik dan membanting ibunya sampai pingsan gegara disuruh cuci piring.
“Iya, mencekik ibunya dari belakang, kemudian si ibu dibanting ke lantai, setelah itu si anak membenturkan ibu ke lantai sampai posisi ibu tidak sadarkan diri,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo kepada detikcom, Senin (12/8/2024).
Peristiwa itu terjadi di Perum Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara, wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Jumat (9/8) siang. Rachmat mengatakan jika pelaku marah usai ditegur karena tidak mencuci piring.
“Alasan terakhir si anak ini ke dapur pakai piring, gelas atau apapun aktivitas di rumah dia nggak mau bersihkan, nggak mau nyuci. Jadi ibunya merasa resah, capek. ‘Coba bang dicuci, kasian ibu kita nih sakit sudah tua’, tapi begitu saja dia frontal, dia emosi. Itu saja permasalahannya,” jelasnya.
Penganiayaan itu dapat dihentikan setelah ayah pelaku datang. Ayah pelaku yang mengalami stroke berusaha menghentikan.
“Si bapak itu kondisi stroke berat. Jadi bapak melerainya dengan cara melempar tongkat,” terangnya.
Polisi sendiri sudah memeriksa pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Pelaku disebut melakukan itu memang karena tempramental.
“(Alkohol, mabuk) tidak, dan itu kebiasaan. Jadi momok bagi keluarga, memang tempramen, jadi pada kasus ini si anak durhaka, ya,” kata dia.
Sementara itu, untuk kondisi korban saat ini sudah membaik. Hanya saja, masih ada bekas lebam akibat penganiayaan di wajah.
“Kondisinya kemarin sehat tapi masih ada bekas lebam di bagian wajah atau jidat kiri. Seperti ada bekas benturan benda keras, sudah dipulangkan dari rumah sakit juga,” imbuh Rachmat.
Polisi juga mengungkapkan jika pelaku kerap mengancam keluarganya. Ayah pelaku yang mengidap stroke bahkan turut menjadi sasaran aksi kekerasan SK.
“(Penganiayaan) ini yang terakhir, sebelumnya sering ngancam kalau macam-macam dipukul, tapi ini terakhir (memukul),” ujar Rachmat.
Rachmat menuturkan, pihaknya sempat menanyakan terlebih dahulu apakah kasus ini akan dibantu melalui mediasi. Namun, ibu pelaku menolak sebab SK sudah melakukannya berulang kali.
“Katanya (korban) nggak bisa, bahwa perbuatan itu sering berulang. Kadang bapak jadi korban, kadang ibu jadi korban. Bahkan saudara-saudaranya juga ikut jadi korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang KDRT.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dia (pelaku) pertama kali dilaporkan. Ini melapor karena dipikir sudah maksimal, sudah tidak bisa ditoleransi sama keluarganya,” pungkasnya.
(detikSulsel)