Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang terus mempersiapkan pengembangan RS Tipe D dengan membahas aspek perizinan dan integrasi kawasan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh aset dan fasilitas pendukung dapat dikelola dalam satu sistem yang terkoordinasi.
“Ini salah satu tahapan penting sebelum pengembangan kawasan rumah sakit direalisasikan. Karena, sejumlah fasilitas yang nantinya akan tergabung dalam kawasan tersebut saat ini masih memiliki status perizinan yang diterbitkan secara terpisah,” ujarnya belum lama ini.
Adapun, proses pembahasan dilakukan bersama Forum Penataan Ruang karena menyangkut aspek tata ruang dan legalitas perizinan yang sudah berlaku.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penyatuan kawasan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh opsi yang tersedia saat ini masih dikaji secara mendalam.
“Ini yang sedang kami bahas bersama Forum Penataan Ruang. Sebab izin yang ada saat ini diterbitkan secara terpisah sehingga perlu dicari mekanisme yang tepat jika nantinya menjadi satu kawasan,” timpalnya.
Idrus menjelaskan, terdapat beberapa alternatif yang sedang dipertimbangkan. Salah satunya adalah penerbitan izin baru yang mencakup seluruh kawasan rumah sakit secara terpadu. Opsi lainnya yakni melakukan penyesuaian terhadap izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan.
“Setiap perubahan fungsi, luasan, maupun pengelolaan kawasan harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Sehingga, seluruh aktivitas pembangunan dan operasional nantinya memiliki dasar hukum yang jelas,” bebernya.
Selain, membahas integrasi kawasan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak dari rencana perpindahan sejumlah fasilitas kesehatan ke lokasi baru. Perubahan lokasi tersebut akan berpengaruh terhadap status perizinan yang saat ini masih melekat pada fasilitas lama.
“Jika fasilitas berpindah lokasi, tentu akan ada proses perizinan baru yang harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Idrus.
Ia menambahkan, setiap fasilitas yang menempati lokasi baru wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar yang berlaku.
“Ini Kita lakukan untuk memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga terus Kita lakukan agar setiap tahapan pengembangan dapat berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.

