Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy-Seno Resmi Menangkan Pilgub Kaltim
Selisik.id – Setelah menjalani proses panjang, sidang dismissal (putusan sela) Mahkamah Konstitusi perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), yang diajukan paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi akhirnya dibacakan, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini, gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi ini dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan hasil putusan dismissal MK malam ini di mana gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Rudy-Mas’ud-Seno Aji dapat segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih.
Selain itu, Rudy-Seno juga berpeluang untuk dilantik bersama dengan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.