Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy-Seno Resmi Menangkan Pilgub Kaltim

Selisik.id – Setelah menjalani proses panjang, sidang dismissal (putusan sela) Mahkamah Konstitusi perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), yang diajukan paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi akhirnya dibacakan, Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini, gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

BACA JUGA:  Gerindra Resmi Dukung Rudy Mas'ud dan Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024

Putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi ini dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan hasil putusan dismissal MK malam ini di mana gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Rudy-Mas’ud-Seno Aji dapat segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih.

BACA JUGA:  KPK Diminta Usut Dinasti Politik di Kaltim

Selain itu, Rudy-Seno juga berpeluang untuk dilantik bersama dengan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427