Demokrat Kaltim Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Kepala Daerah di seluruh wilayah Kalimantan Timur, mulai hari ini, Jumat, 29 Maret 2024. Pendaftaran ini terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur serta pilkada kabupaten/kota di wilayah tersebut.

“Nantinya untuk calon kepala daerah kabupaten/kota bisa mendaftarkan diri di masing-masing DPC Partai Demokrat di kab/kotanya,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan.

BACA JUGA:  KPK Diminta Usut Dinasti Politik di Kaltim

Proses seleksi akan berlangsung secara berjenjang, dimulai dari DPC menuju DPD, dan berakhir dengan penerbitan surat tugas serta surat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

DPD Partai Demokrat Kaltim mengajak semua pihak yang berkeinginan kuat untuk berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan Kalimantan Timur agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini.

“Kesempatan ini tidak hanya terbuka bagi kader Partai Demokrat, tetapi juga bagi kader dari partai lain dan putra putri terbaik bangsa, khususnya mereka yang berasal dari Kalimantan Timur dan memiliki aspirasi untuk memimpin sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota, serta wakil bupati dan wakil walikota,” terangnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Kaltim Temukan Enam Masalah dalam Proses Coklit

Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Pilkada Se-Kaltim Bambang Soepriyadi menjelaskan, para bakal calon peserta Pilkada dipersilakan datang ke kantor sekretariat DPD Partai Demokrat Kaltim di Jalan Juanda Samarinda, pukul 10.00-16.00 Wita, untuk mengambil form pendaftaran.

Pria yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini menambahkan, nantinya para calon diminta untuk melakukan survei menggunakan lembaga yang kredibel. Hal ini sehubungan dengan banyaknya masukan dari DPC dan DPD se-Indonesia, agar hasil survei tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan.

BACA JUGA:  Patuhi Putusan MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Adapun lembaga survei yang dimaksud adalah yang tergabung dalam salah satu asosiasi berikut ini; PERSEPI (Perkumpulan Survei Opini Indonesia), AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia), dan ASPPEPI (Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia).

(Prokal.co)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427