Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang, Kejati Kaltim Tahan Mantan Kepala Dinas ESDM

Share your love

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara di Kota Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin, mengatakan bahwa dua tersangka yang ditahan, yaitu IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010-2018 berinisial AMR.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya, melansir Antara.

IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 melalui Surat Penetapan Nomor TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025, sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025 dengan Surat Penetapan Nomor TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.

BACA JUGA:  KPK Usut Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Indonesia, Ada Pelabuhan Samarinda

Dua orang tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

BACA JUGA:  KPK Diminta Usut Dinasti Politik di Kaltim

Kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi ini bermula dari pencairan dana jaminan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan.

CV Arjuna selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, berkewajiban melakukan reklamasi.

Namun, pada 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa analisis teknis dan persetujuan dari pejabat berwenang.

Dana jaminan yang dicairkan digunakan untuk kepentingan lain, sementara kewajiban reklamasi tidak dipenuhi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp13,12 miliar dengan tambahan kerugian akibat jaminan yang kedaluwarsa sebesar Rp2,49 miliar.

BACA JUGA:  Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung

Dampak kerugian terhadap lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan ditaksir mencapai Rp58,54 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!