KPK Siapkan Alat Bukti Persidangan Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim
Selisik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan pada kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan Abdul Nanang Ramis. Barang bukti yang disiapkan dalam bentuk uang hingga barang.
“Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan empat ban mobil offroad,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/2/2024) dikutip dari Medcom.id.
KPK juga sudah menyelesaikan pemberkasan perkara. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastoyo, telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis,” ungkap dia.
Abdul bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.
Perkara ini dimulai ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara masuk dalam ruang lingkup instansi tersebut.
Proyek yang dijadikan ladang suap ini yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Kedua proyek itu sejatinya sudah masuk dalam e-katalog. Namun, Nono, Abdul, dan Hendra mencoba cara curang dengan melakukan pendekatan ke Riado.
Riado kemudian tergiur dengan tawaran tiga orang tersebut. Dia lantas mengadukan janji tersebut kepada Rahmat, dan akhirnya disetujui.
Riado dan Rahmat mendapatkan uang sepuluh persen dari nilai proyek yang didapatkan para penyuap tersebut. Rahmat mendapatkan bagian paling besar yakni sebanyak tujuh persen.
Uang yang diduga sudah diterima mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan acara tertentu.