DPRD Kutim Soroti Banyaknya Aset Pemkab yang Belum Terdata
Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur, Arang Jau menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang hingga kini belum terdata di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Hal ini, dinilai Arang Jau, perlu segera ditangani agar tidak mengganggu pengelolaan aset daerah.
“Pendataan yang jelas sangat diperlukan agar aset-aset ini tidak terabaikan dan dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan daerah,” jelas Arang Jau, Selasa (16/07/2024).
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim telah menginstruksikan BPKAD untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap semua aset, baik tanah maupun kendaraan, yang dimiliki. Pendataan ulang ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah yang selama ini terjadi.
Selain itu, Pemkab Kutim berencana untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan penerapan sistem yang lebih modern, diharapkan proses pendataan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh aset Pemkab Kutim terdata dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim.
Arang Jau juga mengimbau setiap kecamatan untuk lebih proaktif dalam melaporkan aset-aset yang dimiliki. “Keterlibatan semua pihak sangat penting agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami di Komisi B akan terus memantau perkembangan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang meminta Dinas Pertanahan dan BPKAD Kutim untuk mendata setiap aset yang dimiliki pemerintah dengan baik, agar tidak menjadi polemik di masa mendatang. (Adv)