Cinta Ditolak, Pria 80 Tahun Diduga Nekat Bunuh Tetangga di Gubuk Palaran Samarinda

selisik
2 Min Read

Samarinda – Tabir gelap di balik penemuan jasad seorang perempuan di sebuah gubuk tua kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, akhirnya tersingkap.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban yang diidentifikasi sebagai S (53), meninggal dunia secara tidak wajar.

Identitas korban sendiri baru terungkap setelah tim identifikasi melakukan pemeriksaan sidik jari, mengingat saat ditemukan pada Kamis (26/2/2026) sore, tidak ada dokumen pengenal yang melekat pada tubuhnya.

Kapolsekta Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa korban yang sebelumnya tinggal di Simpang Pasir belakangan diketahui menetap di kawasan Loa Janan KM 15, meski masih sering terlihat di wilayah Palaran.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan di Semak-semak Kukar, Diduga Korban Pembunuhan

Kepastian mengenai penyebab kematian didapatkan setelah tim forensik RSUD Abdul Wahab Sjahranie melakukan autopsi. Hasil medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang jelas pada tubuh korban, yang memperkuat dugaan bahwa S merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

Kondisi korban saat pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang berburu burung di sekitar lokasi memang sangat memprihatinkan. Terdapat kain yang melilit bagian kepala hingga menutupi wajah, serta pakaian yang tampak robek di beberapa bagian.

BACA JUGA:  Poin-poin Analisis Jaksa soal Perselingkuhan Putri dan Yosua

Hal ini sempat memicu spekulasi adanya unsur kekerasan seksual, yang hingga kini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.

Penyelidikan cepat yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria lanjut usia berinisial K (80) pada Jumat malam. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut langsung menjalani interogasi intensif.

Dari pemeriksaan awal, terungkap motif memilukan di balik aksi nekat tersebut. Pelaku diduga tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah pernyataan cintanya ditolak mentah-mentah oleh S.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsekta Palaran bersama dukungan tim Jatanras Polresta Samarinda terus mendalami keterangan pelaku guna merangkai kronologi lengkap peristiwa berdarah tersebut.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi almarhumah S dan keluarganya.

(Prokal.co)

Share This Article