Balikpapan – Rasa cemburu membuat MF (26) menganiaya pacarnya, FN (19), di kawasan Balikpapan Barat, Rabu (23/9/2026) dini hari. MF diduga emosi setelah mencurigai FN dekat dengan pria lain.
Kecurigaan tersebut membuat MF mengonsumsi minuman keras hingga dalam kondisi mabuk. Sekitar pukul 01.00 WITA, MF kemudian mendatangi rumah teman FN tempat pacarnya itu menginap.
Setibanya di lokasi, MF masuk ke dalam rumah dan membuat keributan. FN yang hendak beristirahat kemudian menegur MF agar tenang.
Namun, teguran tersebut justru membuat emosi MF semakin memuncak. MF kemudian mengambil potongan besi dan menggunakannya untuk memukul FN berkali-kali.
Akibat penganiayaan tersebut, FN mengalami luka memar pada kedua tangan serta kedua kakinya.
FN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (24/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/80/IX/2026/SPKT.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan MF. Polisi juga menyita potongan besi yang digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, mewakili Kapolsek AKP Hari Purnomo, mengatakan MF telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
MF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.

