Bontang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini .
Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengatakan, pernikahan dini dapat memicu dampak negatif. Apalagi, diusia tersebut sangat rentan terhadap kondisi emosional dan reproduksi yang belum matang.
“Untuk mencegah kami kerja sama dengan Pengadilan Agama. Jadi, mulai dari pencatatan dan pengeluaran izin perkawinan diawasi cukup ketat,” ucap Bahauddin, Rabu (14/9/2022).
Peran serta orang tua juga sangat dibutuhkan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Di samping itu, pernikahan dini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga dan rentan menimbulkan stunting.
Dilanjutkan Bahauddin, untuk mencegah itu perlu ada peningkatan karakter setiap anak. Diketahui, dalam UU 16/ 2019 perubahan UU 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan, batasan usia nikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
“Makanya kami masif berikan sosialisasi mulai dari tingkat kelurahan dan dunia pendidikan seperti sekolah-sekolah,” sambungnya.
Bahauddin menyebutkan, banyak dampak yang ditimbulkan akibat dari pernikahan dini. Misalnya, usia perkawinan yang singkat. Hingga kemandirian ekonomi yang belum stabil menjadi faktor keretakan dalam rumah tangga.
“Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda. Kita lebih memilih mencegah dari pada terjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya.

