Bawa Sabu Lebih 1 Kilogram, Pria Asal Bontang Lestari Ditangkap di Marangkayu

selisik
2 Min Read

Bontang – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku merupakan seorang pria berinisial R (30), warga Kelurahan Bontang Lestari, diamankan saat melintas di Jalan Poros Samarinda–Bontang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di KM 24 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

BACA JUGA:  Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Pil Koplo di Guntung Dibekuk Polisi

Kapolres Bontang AKBP Widho Antiano mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di jalur poros tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Larto memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit II IPDA Adi Ismail,” ujar Widho Antiano dalam konferensi pers di Polres Bontang, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario merah yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

BACA JUGA:  Penimbun 500 Liter Solar Bersubsidi Diancam 6 Tahun Penjara

“Kami mencurigai seorang pengendara motor Honda Vario merah yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka masuk ke sebuah gang di KM 24 Desa Santan Ulu,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 1.066,8 gram atau sekitar 1,06 kilogram.

BACA JUGA:  Truk Trailer Melintang Usai Gagal Nanjak, Jalan Poros Bontang-Samarinda Macet

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Share This Article