Babysitter di Samarinda Curi Perhiasan Majikan, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

selisik
2 Min Read

Samarinda – Seorang pengasuh anak atau babysitter di Kota Samarinda, berinisial AP alias Yanti (25), ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan milik majikannya. Perhiasan yang raib ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pelaku telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban selama sekitar tiga tahun. Kepercayaan yang diberikan korban diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga.

“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak April hingga Juni 2026,” kata Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) dikutip dari Prokal.co.

Selama tiga bulan itu, pelaku diduga mengambil dua cincin emas, dua kalung emas, dan satu gelang emas bertabur berlian milik korban.

BACA JUGA:  Curi Emas dalam Koper Penumpang, Empat Karyawan Lion Air Ditangkap

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu (8/7), ketika korban menyadari sejumlah perhiasannya hilang. Karena yakin pelakunya merupakan orang yang berada di lingkungan rumah, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AP yang saat itu masih bekerja di rumah korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas dengan total berat 33,68 gram, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta. “Seluruh perhiasan sudah dijual. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil yang diperoleh sekitar Rp80 juta. Namun menurut korban, total kerugian mencapai Rp300 juta karena perhiasan tersebut juga bertabur berlian,” ujar Amiruddin.

BACA JUGA:  Aksinya Mencuri Uang Rp20 Juta Terekam CCTV, Pemuda di Bontang Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku diduga mengirim perhiasan curian melalui jasa ekspedisi kepada pembeli di Jawa Barat. Pembayaran hasil penjualan kemudian diterima pelaku melalui aplikasi dompet digital. “Perhiasan dikirim lewat ekspedisi, sedangkan uang hasil penjualannya ditransfer melalui aplikasi Dana,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan perhiasan tersebut. Sementara itu, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TAGGED:
Share This Article