710
PPU – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), melalui Unit Reskrim Polsek Penajam, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum di daerah ini.
Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri di sebuah warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pelaku, IAF, adalah karyawan yang bekerja sebagai tukang masak di warung makan milik korban sejak 13 April 2025.
“Aksi pencurian ini dilakukan secara diam-diam oleh pelaku. IAF memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban,” kata AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5), dilansir dari Kaltimpost.id.
“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Closed-Circuit Television (CCTV), pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” tambahnya.
Ia membeberkan kronologis kejadian bermula pada Minggu (25/5) malam, saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Penajam mendampingi korban langsung mendatangi rumah tersebut dan menangkap pelaku di tempat.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir.
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp 59.300.000. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang, hingga alat vape,” lanjut Ridwan Harahap.
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu merk Adidas warna putih, empat potong kaos berbagai warna, satu celana panjang merk Volcom, dan satu pot vaporizer.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang memimpin langsung proses penyidikan menambahkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Gelar perkara telah kami lakukan dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melapor kepada kepolisian jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp (WA) Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” kata AKP Dian Kusnawan.
Tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.