Asap Karhutla Kepung Kaltim, Sekolah di Empat Daerah Terpaksa Terapkan PJJ

selisik
3 Min Read

Samarinda – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas pendidikan di Kalimantan Timur. Sejumlah sekolah di tiga daerah kini dialporkan mengubah pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltim Rahmat Ramadhan mengatakan, empat daerah yang telah terinformasi menerapkan pembelajaran dari rumah yakni Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Barat. Namun, penerapannya berbeda di setiap wilayah.

“Memang khusus daerah-daerah tertentu kita sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Yaitu di Kabupaten Berau, bahkan ini sampai saat ini sudah dua kali perpanjangan,” kata Rahmat, Senin (31/8).

Di Berau, lanjut dia, kebijakan tersebut telah diberlakukan hampir di seluruh wilayah kabupaten. Sementara di Mahakam Ulu, kebijakan belajar dari rumah baru diinformasikan kepada Disdik Kaltim. Sedangkan di Paser, PJJ baru diterapkan secara terbatas, salah satunya di Long Ikis. Untuk di Kutai Barat, baru mengusulkan menerapkan PJJ.

BACA JUGA:  Nekat Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Pasutri di Samarinda Diciduk Polisi

“Untuk di Paser ini baru terinfo hari ini, khusus di Long Ikis. Jadi bukan semua. Kecuali yang Kabupaten Berau, itu hampir semua, mungkin seluruh kabupatennya,” ujarnya.

Di Berau saja, terdapat 37 satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta, dengan total 11.864 peserta didik, yang menjadi bagian dari kelompok yang terdampak kebijakan pembelajaran akibat kondisi kualitas udara.

Rahmat menjelaskan, perubahan moda pembelajaran tidak dilakukan secara seragam untuk seluruh daerah. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dan melihat kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:  8 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan Polda Kaltim, Korporasi Mulai Dibidik

Hal tersebut mengacu pada surat edaran Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap karhutla. Dalam ketentuan itu, pelaksanaan pendidikan harus memperhatikan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, karakteristik satuan pendidikan, serta kebutuhan peserta didik.

Kualitas udara dipantau melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

“Dari surat edaran itu bahwa melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota masing-masing. Itu sudah ada indikatornya. Untuk yang indikatornya sampai 300-an ke atas itu otomatis memang harus belajar dari rumah,” jelas Rahmat.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla di Kukar dan Berau

Dalam ketentuan tersebut, ISPU 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat. Pada kondisi ini, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ.

Sedangkan ISPU di atas 300 masuk kategori berbahaya sehingga seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sementara itu, daerah lain di Kaltim belum terinformasi menerapkan PJJ akibat asap karhutla. Rahmat menyebut keputusan tersebut tetap bergantung pada kondisi kualitas udara masing-masing wilayah. “Sampai saat ini belum terinfo,” katanya.

(Kaltimpost.id)

TAGGED:
Share This Article