Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang memberikan jaminan bahwa insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada tahun 2026 tetap aman dan tidak akan mengalami pengurangan, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami penyusutan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kepastian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan insan pendidikan di Kota Bontang.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 18 miliar untuk mengakomodasi sebanyak 1.500 penerima insentif meliputi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan swasta maupun negeri.
Program ini mencakup jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi TK, SPS, KB, dan TPA.
Untuk penerima insentif di satuan pendidikan swasta terdiri atas kepala satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga penjaga sekolah. Sementara itu, di satuan pendidikan negeri, insentif diberikan kepada guru yang tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (non-TPP) sebagai upaya pemerataan kesejahteraan bagi guru non-ASN atau yang belum memperoleh tunjangan daerah lainnya.
“Ini salah satu komitmen Ibu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota. Insentif tidak akan dikurangi,” tegas Abdu Safa saat menjelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya Safa, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menurun, pemerintah tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas. Karena itu, anggaran insentif telah disiapkan secara khusus dan tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembiayaan insentif tersebut akan memengaruhi hak pegawai lainnya, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia memastikan bahwa anggaran insentif memiliki pos tersendiri dalam struktur keuangan daerah.
“Anggaran insentif sudah ada kode rekening tersendiri dan tidak bercampur dengan anggaran TPP maupun belanja pegawai lainnya. Karena itu, tidak ada pemotongan TPP untuk membiayai insentif tenaga pendidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberlanjutan program insentif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan.
“Jadi mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2024, besaran insentif yang diterima pendidik dan tenaga kependidikan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan tingkat pendidikan, masa pengabdian, dan beban kerja masing-masing penerima.
Dengan kepastian anggaran tersebut, Pemerintah Kota Bontang berharap para pendidik dan tenaga kependidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat terus menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa kekhawatiran terhadap keberlangsungan insentif yang diberikan pemerintah daerah.

