Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum provinsi tersebut.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Balikpapan, Selasa, menegaskan bahwa selain upaya mitigasi dan pemadaman di lapangan, aparat kepolisian kini fokus melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Endar diberitakan Antara.
Ia menjelaskan delapan laporan polisi tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Kendati demikian, Kapolda belum merinci total tersangka yang telah ditetapkan dari seluruh laporan yang masuk.
“Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu,” ujarnya.
Menurut Endar, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam perkara karhutla ini.
Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, tercatat ada 273 kejadian karhutla hingga 20 Agustus 2026 dengan luas area terdampak mencapai 752 hektare.
Lonjakan kasus selama musim kemarau ini membuat tingkat kewaspadaan karhutla naik dari kategori baik menjadi sedang.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan menyatakan pihaknya kini meningkatkan pemantauan kualitas udara akibat potensi penyebaran asap, khususnya di Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.
Di Berau, kabut asap berasal dari titik kebakaran lokal. Sementara di Paser, terdapat tambahan asap kiriman yang bergerak dari arah Kalimantan Selatan.
“BPBD Kaltim berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Buyung.
Secara terpisah di tingkat polres, jajaran Polda Kaltim sejauh ini telah memproses tiga tersangka dari beberapa perkara.
Polres Berau menetapkan seorang tersangka berinisial BS karena terbukti sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan untuk membuka lahan, hingga api merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan.
Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara juga telah menetapkan tersangka dalam perkara serupa akibat membakar semak untuk membuka lahan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan aktivitas tersebut dengan area perkebunan di sekitar lokasi kejadian.

