Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Abdul Gafur Mas’ud Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Share your love

Selisik.id – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Dari hasil penyelidikan ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni AGM mantan Bupati PPU periode 2018-2023 yang juga sebagai Kuasa Pemegang Modal Perusahan Umum Daerah Benuo Taka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi berinisial BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA.

“Tim Penyidik menahan 3 Tersangka BG, HY dan KA untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari siaran pers yang diterima.

BACA JUGA:  Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Diketahui, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Pada Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE. Sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana yang dimaksud dan ditujukan pada AGM. Setelahnya, diterbitkanlah Keputusan Bupati PPU. Sehingga pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar bisa dilakukan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Lalu, pada Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM  terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka. Sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan. Lalu diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati  PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.  Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar.

BACA JUGA:  Abdul Gafur Mas'ud Terseret Kasus Korupsi Penyertaan Modal Benuo Taka

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi. AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil. Sementara HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek. Dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!