Abdul Gafur Mas’ud Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selisik.id – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Dari hasil penyelidikan ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni AGM mantan Bupati PPU periode 2018-2023 yang juga sebagai Kuasa Pemegang Modal Perusahan Umum Daerah Benuo Taka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi berinisial BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA.

“Tim Penyidik menahan 3 Tersangka BG, HY dan KA untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari siaran pers yang diterima.

BACA JUGA:  Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Diketahui, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Pada Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE. Sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana yang dimaksud dan ditujukan pada AGM. Setelahnya, diterbitkanlah Keputusan Bupati PPU. Sehingga pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Lalu, pada Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM  terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka. Sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan. Lalu diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati  PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.  Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar.

BACA JUGA:  Duduk Perkara IPW Laporkan Wamenkumham Soal Gratifikasi Rp7 Miliar

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi. AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil. Sementara HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek. Dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427