Bontang – Pemerintah Kota Bontang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (13/12/2022).
Kehadirannya di Kota Bontang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap yang saat ini masih menuai polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang.
Setelah menelaah bukti maupun materi, mantan Ketua MK periode 2013-2015 lalu itu mengungkapkan, adanya kejanggalan dan kesalahan pada Permendagri No 25/2005 terkait tapal batas wilayah dan UU No 47/1999.
Sejatinya, menurut Hamdan, Kampung Sidrap jelas masuk ke wilayah Bontang. Lantaran dulunya sebelum menjadi kota administratif, Bontang merupakan kecamatan. Kemudian setelah sah menjadi kota administratif sesuai UU No 47/1999, maka Bontang terdiri dari dua kecamatan, Bontang Utara dan Bontang Selatan.
“Ya, secara undang-undang maupun hukum, Sidrap itu masuk Bontang Utara,” tuturnya.
Namun, munculnya Permendagri No 25/2005 yang menempatkan Sidrap berada di wilayah Kutim, yang kemudian menjadi persoalan. Padahal hingga detik ini, warga Sidrap masih mendapatkan pelayanan administrasi dari Kota Bontang.
“Kalau menurut hukum yang diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya hal itu. Itulah yang menjadi dasar nanti,” jelasnya.
Disinggung soal langkah selanjutnya, Hamdan mengaku jika saat ini masih dalam proses tahapan pengumpulan data dan fakta. Menurutnya, dengan pemaparan bukti dan pengakuan pelaku sejarah, sudah cukup kuat untuk menempuh langkah hukum dalam bentuk yudisial review.
Selanjutnya, ia dan tim kuasa hukum lainnya akan menyusun strategi untuk menangani kasus ini. Keterangan para pelaku sejarah dan tokoh masyarakat serta bukti tertulis tersebut bakal dihadirkan dalam persidangan.
“Saat ini memang bukti dan bahan yang saya miliki belum banyak. Namun, setelah mendengar penuturan pelaku sejarah yang terdiri dari tokoh masyarakat itu sudah cukup kuat bagi saya. Apalagi dalam forum tadi salah satu tokoh masyarakat ada yang menunjukan bukti tertulis. Nah, mereka itu bisa juga menjadi saksi,” beber Hamdan.
Hamdan mengaku sangat yakin dan optimis gugatan yang dilayangkan ke pengadilan pada 2023 akan dimenangkannya.
“Belum kami ajukan ke pengadilan. Karena banyak dokumentasi yang perlu kami siapkan. Untuk rentetan waktu tergantung kesiapan pemkot dalam menyiapkan berkas. Namun, menurut saya bukti sudah sangat kuat dan Sidrap berpeluang besar untuk masuk Bontang. Setelah berkas lengkap langsung kami masukkan ke pengadilan,” urainya.
Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut segera menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, Basri juga meminta kepada warga setempat untuk turut memberikan bukti-bukti. Sehingga mempercepat proses persiapan.
“Adanya FGD ini juga untuk melihat dukungan dari masyarakat, kalau ada yang punya bukti-bukti sejarah, surat-surat dan lainnya berikan ke bagian pemerintah untuk segera didokumentasikan,” tandasnya.

