Bontang – Permasalahan tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur memanas.
Terbaru, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan.
Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.
“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa AH ini memandang, saat ini status Kampung Sidrap masih dalam a quo, sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.
Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.
“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim,” ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respons dari pemprov dan DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.
“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.
Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.

