Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Polemik Tapal Batas Kampung Sidrap, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

Share your love

Bontang – Permasalahan tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur memanas.

Terbaru, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan.

Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.

“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Sebut Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Bisa Selesai Lewat Mufakat

Pria yang akrab disapa AH ini memandang, saat ini status Kampung Sidrap masih dalam a quo, sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.

Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.

“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim,” ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).

BACA JUGA:  Hamdan Zoelva Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respons dari pemprov dan DPRD Kaltim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

BACA JUGA:  Isran Noor Serahkan Kampung Sidrap ke Bontang

Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.

“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.

Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!