Pemprov DKI Jakarta Perketat Izin Konser Imbas Kenaikan Kasus Covid-19

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memperketat izin konser di Jakarta.

Arahan tersebut tak lepas dari dampak kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

“Iya diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” kata Heru di kawasan Monas, Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/11).

BACA JUGA:  PPKM Resmi Dicabut

Tidak hanya itu, Heru juga meminta agar kapasitas penonton konser dibatasi. Ia tak ingin kapasitas penonton sampai 100 persen.

“Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70,” ujar dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan, bahwa Covid-19 di Jakarta sudah memasuki level 3 berdasarkan level transmisi komunitas standar WHO.

BACA JUGA:  Jokowi Semedi 3 Hari untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

Budi merinci kasus mingguan di DKI Jakarta sudah mencapai tingkat 106,63. Tingkat hospitalisasi atau rawat inap 6,59 dan kasus kematian 0,16. Secara keseluruhan, maka tingkat transmisi di DKI Jakarta masuk level 2.

Seperti diketahui, sejumlah festival dan konser musik kembali bergeliat setelah vakum dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Beberapa festival musik yang sudah terselenggara di antaranya Synchronize Festival, Berdendang Bergoyang, hingga Joyland Festival.

BACA JUGA:  Sekolah di Bontang Diizinkan Terapkan PJJ Jika Siswa Banyak yang Sakit

Kemudian konser-konser, baik artis dari dalam dan luar negeri juga direncanakan digelar di Jakarta. Misalnya, BLACKPINK di Gelora Bung Karno, Dewa 19 di Jakarta International Stadium, dan Sheila on 7 di JIExpo.

TAGGED:
Share This Article