DPRD Kaltim Minta Lubang Bekas Tambang Diberi Pengaman

selisik
2 Min Read

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan perusahaan tambang harus memberikan pengaman atau safety berupa pagar atau tanda peringatan terhadap lubang galian bekas tambang.

“Saya ingat sekali waktu itu kita rekomendasikan untuk setiap lubang tambang diberi safety. Minimal dipagar, kalau tidak dipagar ada berupa tanda peringatan yang keras buat masyarakat supaya tidak masuk ke situ,” katanya di Samarinda, Selasa (18/10/2022).

Hal tersebut dimaksudkan, mengingat lubang galian bekas tambang sering kali menimbulkan kecelakaan bahkan hingga memakan korban jiwa.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Minta Raperda Pelayanan Kepemudaan Fasilitasi Pemuda Bersaing Secara Global

“Kita prihatin terkait dengan insiden korban jiwa karena lubang bekas tambang, kita prihatin kejadian itu terus berulang,” ujarnya.

Menurut Samsun harus ada pencegahan yang sistematis kepada semua pihak. Tanpa menuduh lubang perusahaan mana, karena semua lubang tambang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan.

“Kita mengimbau kepada perusahaan tambang untuk memberikan safety di sekitar lubang bekas tambang karena namanya menutup lubang yang lama pasti gali lubang baru lagi,” tuturnya.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim Dorong Hotel Royal Suite Sumbang PAD

Selain mengimbau pihak perusahaan pertambangan, Samsun juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di mana pun berada.

“Jangan sampai terjadi yang kesekian kalinya, termasuk anak-anak karena memang berbahaya. Itu lah salah satu dampak dari aktivitas tambang di negara kita,” ucapnya.

Lanjut Samsun, permasalahan lubang tambang yang tidak direklamasi harus segera diusut agar menimbulkan efek jera kalau memang benar itu pelanggaran.

“Usut sampai tuntas agar menimbulkan efek jera karena tidak boleh ini terus-terusan. Akan ada berapa nyawa lagi yang akan melayang ketika tidak dilaksanakan tindakan penegakan hukum,” ujar Samsun.

BACA JUGA:  Muhammad Samsun Dorong Sektor Pertanian Kaltim Lebih Diperhatikan

Ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan hanya memiliki hak pengawasan, sehingga ia meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait  yang melakukan tindakan tegas. (mw/ADV/DPRD KALTIM)

TAGGED:
Share This Article