Samarinda – Seorang pemuda berinisial DS alias Varo diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelapor di area parkir Cafe Marimar, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Peristiwa tersebut dipicu persoalan saat terlapor meminta diantar pulang, tetapi permintaan itu ditolak.
Melansir Prokal.co, Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.
“Saat kejadian, korban seorang perempuan disebut sedang berada di Cafe Marimar dan bertemu dengan pelaku yang sebelumnya telah membuat janji,” kata Kapolsek.
Kemudian korban meminta pelaku mengantarnya pulang. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, pelaku diduga marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pukulan di bagian perut, tamparan pada kedua pipi, serta cubitan di paha kiri hingga meninggalkan bekas memar.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia mengaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepalkan ke arah perut, kemudian kembali melakukan pemukulan menggunakan helm GM berwarna hitam,” jelas Kapolsek.
Pelaku menyebut tindakan tersebut dilakukan karena merasa sakit hati setelah orang tuanya dihina oleh korban. Setelah kejadian, korban menjauh dari pelaku. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan informasi terkait peristiwa penganiayaan.
Hasilnya, petugas mengamankan DS alias Varo pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Tarmidi Gang 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan polisi yaitu satu buah helm GM berwarna hitam dan surat Visum et Repertum (VER).
“Pelaku DS disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.

