Dua Pria di Bontang Dibekuk, 9 Poket Sabu Siap Edar Disita Polisi

selisik
3 Min Read

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Berlian, RT 16, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HM (37) dan AA (47).

Keduanya diamankan sekitar pukul 20.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, petugas Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati HM hendak keluar dari rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam bungkus rokok Marlboro.

BACA JUGA:  Simpan Sabu 0,68 Gram, Pria di Muara Badak Ditangkap

HM selanjutnya mengaku barang tersebut milik rekannya, AA. Sabu tersebut disebut akan diantarkan kepada pelanggan.

Polisi kemudian masuk ke rumah dan menemukan AA di salah satu kamar. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro.

“HM mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya, AAS. Polisi kemudian mendobrak paksa masuk ke rumah tersebut. Tersangka AAS akhirnya diamankan saat tengah menyimpan tujuh poket narkoba yang juga siap edar,” kata AKP Larto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.

BACA JUGA:  Baru Bebas, Pengedar Sabu di Berbas Pantai Kembali Ditangkap Polisi

Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, alat hisap atau bong, sedotan berujung runcing, satu bundel plastik klip bening, serta pipet kaca.

AKP Larto menyebut kedua pria tersebut diduga bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Barang tersebut disebut baru diperoleh sebelum kemudian diedarkan kepada pelanggan.

“Keduanya bekerja sama untuk mengedarkan narkoba. Itu mereka baru dapat sabu dari sistem jejak. Kemudian langsung diedarkan ke kalangan orang terdekat,” ucapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Satu Pelaku Diamankan

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Larto.

TAGGED:
Share This Article